Juknis Perpanjangan STR

STRDalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari keseluruhan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, seorang tenaga kesehatan termasuk seorang nutrisionis tentunya membutuhkan surat tanda registrasi (STR).

Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR nutrisionis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Tujuan manfaat STR (Surat Tanda Registrasi) bagi para tenaga kesehatan baik itu dokter, gizi, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Untuk memperpanjang STR yang berlaku 5 tahun telah ditetapkan aturan oleh DPP Persagi untuk peraturannyaa dapat di download di Panduan SKP Tenaga Gizi

    • Ernika
    • September 4th, 2015

    Makasih ka:-)

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment